Pemkab Bekasi Tingkatkan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) berencana meningkatkan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi warga tidak mampu. Tahun 2026, target perbaikan rumah meningkat signifikan menjadi 2.500 unit dari 1.670 unit pada tahun ini.

Peningkatan Bantuan dan Kualitas

  • Besaran bantuan per unit rumah meningkat dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta, dengan rincian Rp35 juta untuk material dan Rp5 juta untuk ongkos tukang.
  • “Dengan kenaikan ini, kualitas bangunan akan lebih baik, material lebih kuat, dan partisipasi masyarakat juga semakin ditingkatkan,” ujar Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.

Syarat dan Regulasi

  • Program Rutilahu memperhatikan aspek legalitas kepemilikan tanah, sehingga rumah tidak boleh berdiri di bantaran kali, tanah negara, atau tanah kas desa.
  • Regulasi terkait program Rutilahu sedang dalam proses pembahasan untuk penyesuaian dengan kenaikan nilai bantuan dan peran masyarakat.

Program Tambahan

  • Pemkab Bekasi juga menyiapkan Rutilahu skema bantuan kebencanaan untuk kondisi darurat.
  • Program ini diharapkan meningkatkan kualitas hunian masyarakat dan memperkuat semangat gotong royong di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *