Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Selain itu, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan berakhir pada 18 Juli 2026, sehingga proses pergantian BPD menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan desa.
Persiapan Pilkades
- Sebanyak 154 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 28 September 2026.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan timeline tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.
- Proses Pilkades, seperti pemilihan langsung atau e-voting, masih dalam kajian dan koordinasi dengan KPU.
Pergantian BPD
- Masa jabatan BPD akan berakhir pada 18 Juli 2026, sehingga mekanisme dan aturan terkait proses pemilihan anggota BPD baru tengah dipersiapkan.
- Kegiatan pembinaan kapasitas BPD dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan desa agar siap menghadapi agenda besar di tahun 2026.
- BPD memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas desa, khususnya di masa transisi kepemimpinan.
Kolaborasi dan Komunikasi
- Pemkab Bekasi menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan teamwork dalam menjalankan proses Pilkades dan pergantian BPD.
- Pemkab Bekasi juga akan segera turun tangan jika terjadi kendala di lapangan untuk menjaga situasi keamanan di desa.












