Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 melalui rapat paripurna. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
Pencapaian dan Tujuan Rencana Kerja
- Rencana kerja ini menjadi pedoman strategis bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta memperkuat peran DPRD sebagai representasi rakyat dalam pembangunan daerah.
- Rencana kerja disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Fungsi Utama DPRD
- Rencana kerja menegaskan tiga fungsi utama DPRD, yaitu:
- Pembentukan peraturan daerah
- Fungsi anggaran
- Fungsi pengawasan
- Ketiga fungsi ini menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjaga keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
- DPRD memberi perhatian pada peningkatan kapasitas kelembagaan melalui bimbingan teknis, penyediaan tenaga ahli, dan program pendalaman tugas.
- Tujuan peningkatan kapasitas kelembagaan adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan DPRD.
Pembiayaan dan Penganggaran
- Seluruh program dan kegiatan dalam rencana kerja akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
- Penganggaran dirancang secara efisien dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Evaluasi dan Pengawasan
- Evaluasi menjadi hal penting agar setiap kegiatan DPRD bisa terus diperbaiki dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Pengawasan harus dilakukan secara proporsional untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif dan berpihak kepada rakyat.






