Pemerintah Kabupaten Bekasi merumuskan langkah strategis dengan menyederhanakan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Bekasi menjadi dua regulasi utama.
Tujuan Penyederhanaan Regulasi
- Penyederhanaan regulasi ini bertujuan agar lebih sederhana, aplikatif, dan tidak tumpang tindih sehingga dapat memperkuat kinerja RSUD sebagai unit pelayanan kesehatan strategis.
- Regulasi yang kuat dan terintegrasi dibutuhkan untuk memberikan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus fleksibel dalam mengelola keuangan dan sumber daya.
Proses Penyusunan Regulasi
- Penyusunan regulasi juga harus mempertimbangkan kondisi riil, termasuk keterbatasan fiskal.
- Keberhasilan penyusunan regulasi ini bukan hanya tanggung jawab RSUD, melainkan tugas bersama seluruh perangkat daerah.
Tantangan yang Dihadapi RSUD
- RSUD Kabupaten Bekasi menghadapi beberapa tantangan, seperti piutang layanan kesehatan, sistem remunerasi yang perlu diperbarui, dan kebutuhan penguatan pengelolaan SDM.
- Penyederhanaan regulasi akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan dan SDM agar lebih adaptif dan akuntabel.
Manfaat Regulasi Terintegrasi
- Dengan regulasi terintegrasi, RSUD Kabupaten Bekasi akan memiliki instrumen nyata untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Regulasi ini juga akan membantu meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pelayanan publik.






