Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program Penataan RW Bekasi Keren. Program ini menyediakan dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur di tingkat masyarakat.
Perbedaan dengan Musrenbang
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa skema dana hibah ini berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang selama ini menjadi jalur utama perencanaan pembangunan daerah.
- Dana hibah ini dapat langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi, tanpa harus menunggu proses perencanaan tahunan dan persetujuan anggaran.
Fleksibilitas Penggunaan Dana
- Dana hibah tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah.
- RW diberi kewenangan menentukan prioritas berdasarkan hasil musyawarah warga.
Pengelolaan Dana yang Transparan
- Pemerintah Kota Bekasi memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran dengan pendampingan dari Kejaksaan dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban.
- Program ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang.
Komentar