Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa pelaksanaan penyertaan modal pemerintah kota kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, BPK Provinsi Jawa Barat menemukan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.
Dasar Hukum Penyertaan Modal
- Pelaksanaan penyertaan modal pada BUMD di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 diatur dalam:
- Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.
Tindak Lanjut atas Temuan BPK
- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.
- Pemerintah Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan membentuk Tim Penyusun Raperda.
Proses Pembahasan Raperda
- Raperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD diharapkan dapat segera dibahas dengan DPRD Kota Bekasi tahun ini.
- Setelah pembahasan selesai, Raperda akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Komentar