Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) menindaklanjuti pemberitaan media online terkait rangkap jabatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Asda II, H. Inayatullah, menegaskan bahwa penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada BUMD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Penetapan Dewan Pengawas/Komisaris
- Penetapan Dewan Pengawas/Komisaris BUMD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
- Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut meliputi:
- Anggota Dewan Pengawas dan Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan pejabat Pemerintah Pusat/Daerah.
- Jumlah anggota Dewan Pengawas dan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
- Komposisi Dewan Pengawas atau Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.
Tugas Tambahan yang Sah
- Inayatullah menjelaskan bahwa penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada BUMD merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada.
- Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan profesional dan akuntabel.
Komentar