Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada Rabu (15/10/2025) dan diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat
- Memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan kepatuhan pajak dan efektivitas pengawasan terhadap pemotongan dan penyetoran pajak dari APBD.
Mekanisme dan Strategi
- Pembagian kewenangan pemungutan antara pajak pusat dan daerah untuk menghindari pajak berganda.
- Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan PAD, termasuk pencarian wajib pajak baru dan evaluasi tarif pajak yang sudah ada.
- Pembentukan Satgas khusus untuk pendataan dan penertiban wajib pajak.
Hasil dan Harapan
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak hingga 44,3% dan kelengkapan administrasi hingga 55,6%.
- Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan PAD secara signifikan dan mengurangi ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
- DJP Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah.











