oleh

Penertiban Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar di atas saluran air di wilayah RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Rabu, 12 November 2025.

Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., (tautan tidak tersedia), menyatakan bahwa bangunan yang berdiri di atas saluran air dapat menghambat aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir.

Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran mandiri. Oleh karena itu, dilakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa.

Kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk tertib dan menaati aturan, tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya di wilayah Kota Bekasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *