Pemerintah Kota Bekasi Pastikan Perjalanan Dinas Luar Negeri Wali Kota Tri Adhianto ke Tiongkok Sudah Dapatkan Izin Resmi

KOTA BEKASI — Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. “Jadwal keberangkatan berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Kunjungan kerja tersebut bertujuan menjajaki kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. dalam penerapan teknologi ramah lingkungan di bidang pengolahan air, manajemen limbah, dan pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern. Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi.

Junaedi menambahkan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan bersifat non‑APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati‑hatian serta efisiensi anggaran. Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, terutama terkait cuaca ekstrem dan libur Natal‑Tahun Baru. Karena PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *