
Kota Bekasi – Kegiatan ini bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan kelurahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pencegahan. Hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Bekasi, Dr. Achmad Shovie Samabta Bhakti; Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ryan Anugrah; serta puluhan operator kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam pengelolaan dan pelaporan data melalui aplikasi Jaga Desa.
Kejaksaan Negeri Bekasi memberikan pembekalan langsung mengenai aspek hukum, pencegahan potensi penyimpangan administrasi, serta tata cara penginputan dan pengelolaan data pada sistem Jaga Desa.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Dr. Achmad Shovie Samabta Bhakti, menyatakan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang bersih dan profesional. “Melalui pembekalan ini, diharapkan para operator kelurahan memiliki pemahaman yang utuh, baik dari sisi teknis maupun hukum, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa pendampingan dan pembinaan melalui Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dini terhadap potensi permasalahan hukum di tingkat kelurahan. “Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendampingi dan memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap implementasi Program Jaga Desa dapat berjalan efektif, menjadi sarana penguatan integritas, transparansi, dan peningkatan pelayanan publik di seluruh kelurahan di Kota Bekasi.






