Tindak Tegas Dugaan Pungli, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Terkait Plaza Patriot

BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menonaktifkan sementara lima pejabat Pemkot Bekasi buntut dari dugaan pungutan liar dan carut-marutnya PKL di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.

Keputusan itu diambil usai Tri melakukan sidak langsung ke lokasi pada Sabtu malam 22 Agustus 2026. Dari hasil pantauan, area yang seharusnya menjadi ruang publik justru dipenuhi lapak PKL.

Kelima pejabat yang dibebastugaskan adalah Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, dan Danru Satpol PP Aslim Khoil S.A.P.

“Sementara mereka

dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM. Kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sejauh mana pelanggaran dan sanksinya,” kata Tri saat apel Senin 24 Agustus 2026.

Inspektorat Kota Bekasi diminta mengusut tuntas dugaan kelalaian pengawasan di kawasan tersebut. Termasuk menelusuri kebenaran adanya pungutan kepada pedagang agar bisa berjualan di Plaza Patriot.

Saat penertiban, Tri bahkan sempat bersitegang dengan salah satu pedagang. Ia menegaskan PKL tetap boleh berjualan, asal di tempat yang sudah disiapkan Pemkot.

“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Tri juga mengingatkan seluruh jajaran Pemkot untuk memperketat pengawasan agar pelayanan publik tidak melenceng dari aturan.

Keputusan final terhadap kelima pejabat tersebut akan ditentukan setelah hasil audit Inspektorat keluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *