Kota Bekasi – RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan masuknya RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dalam 10 besar perangkat daerah hasil penilaian tahap kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dilaksanakan oleh PPID Utama dalam hal ini Diskominfostandi Kota Bekasi.
RSUD CAM menjadi salah satu perangkat daerah yang berhak melanjutkan ke tahap Presentasi Uji Kepatuhan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, dengan melaksanakan presentasi yang dilaksnakan secara daring, selasa (29/9/2026).
Dalam tahapan tersebut, Direktur RSUD CAM Kota Bekasi selaku Atasan PPID Pelaksana RSUD CAM Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM., MARS memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan, termasuk komitmen dan kebijakan, inovasi layanan publik, pengelolaan serta pengujian keberatan informasi, hingga dampak dan manfaat keterbukaan informasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Keempat aspek tersebut merupakan pokok materi yang ditetapkan dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya menekankan pentingnya inovasi dan digitalisasi untuk memberikan akses informasi yang cepat, akurat, dan inklusif kepada masyarakat.

