Pemkab Bekasi Luncurkan Program Pengajian dan Sholat Berjamaah bagi ASN

Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen membangun aparatur sipil negara (ASN) yang religius dan berintegritas melalui Surat Edaran Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin dan sholat berjamaah bagi ASN muslim.

Kewajiban Pengajian Rutin

  • Seluruh ASN muslim wajib mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30-08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
  • Perangkat daerah di luar komplek perkantoran juga wajib melaksanakan pengajian serupa secara serentak di lingkungan kantor masing-masing.

Kewajiban Sholat Berjamaah

  • ASN laki-laki di komplek perkantoran Pemkab Bekasi wajib melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah di Masjid Nurul Hikmah.
  • Bagi instansi di luar komplek, sholat berjamaah dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat.

Tujuan dan Harapan

  • Program ini bertujuan memperkuat keimanan, ketakwaan, dan pembinaan mental spiritual ASN.
  • Ida Farida berharap kebijakan ini dapat mempererat silaturahmi antar-ASN dan memperkuat budaya kerja berbasis nilai religius.
  • Pelaksanaan pengajian dan sholat berjamaah diharapkan dapat mewujudkan ASN yang kuat secara spiritual dan moral, serta siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *