Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cikarang Pusat pada Selasa malam, 30 September 2025.
Pencapaian dan Proses Pembahasan
- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengapresiasi kinerja seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2025.
- Proses pembahasan berjalan baik berkat dukungan, tanggapan, dan saran yang membangun dari semua pihak.
Perubahan APBD 2025
- Belanja daerah Tahun 2025 diproyeksikan mengalami penyesuaian sebesar Rp171,58 miliar, dari alokasi awal Rp8,471 triliun menjadi Rp8,302 triliun.
- Fokus belanja diarahkan pada kebutuhan wajib, seperti gaji pegawai, belanja rutin, dan kegiatan prioritas daerah.
Pembiayaan dan Rekomendasi
- Rencana pembiayaan daerah Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp398,17 miliar, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan optimalisasi layanan publik dengan menerapkan teknologi smart city untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih maksimal.
Pengelolaan BUMD dan Pengawasan
- BUMD perlu dikelola lebih profesional agar dapat memberikan keuntungan nyata bagi keuangan daerah.
- Inspektorat harus meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan sesuai aturan dan terhindar dari potensi korupsi.
Komentar