
CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (11/12/2025).
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan,” kata Endin setelah acara. Ia menilai tindakan tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengurangi potensi tindak kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Narkotika: 674,29 gram sabu (19 perkara) dan 5.939,55 gram ganja (14 perkara).
– Obat tanpa izin: 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, 6 butir Paracetamol.
– Rokok ilegal: 2.522.000 batang (satu perkara).
– Handphone: 41 unit (28 perkara).
– Senjata tajam: 13 bilah (sembilan perkara).
– Uang palsu: 88 lembar pecahan Rp100.000.
– Korek api berbentuk senjata api: 1 buah (satu perkara).
Endin berharap pemusnahan ini dapat menekan aksi kriminal seperti tawuran dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Semoga ke depan tidak ada lagi barang bukti yang dapat disalahgunakan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus melaksanakan prosedur pemusnahan sesuai ketentuan untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum.






