CIKARANG PUSAT – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri kegiatan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 1 Perubahan Peraturan DPRD, pada Senin (18/7).
Pada kegiatan tersebut, Pj. Bupati menyampaikan nota penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib.
“Hari ini kita dapat hadir bersama dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Bekasi terhadap dua Rancangan Perda dan satu terkait Perubahan Peraturan DPRD,” katanya saat memberikan sambutan, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, ia menjelaskan bahwa realisasi anggaran pendapatan Pemkab Bekasi telah mencapai 99,90%, sedangkan realisasi anggaran belanja pada 2021 lalu telah mencapai 85,48%.
Sedangkan terkait Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, ia mengatakan bahwa Pemkab Bekasi telah melakukan berbagai upaya guna mengurangi angka prevalensi dan jumlah perkara penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011.
“Untuk mengurangi angka-angka prevalensi dan jumlah perkara penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bekasi, upaya-upaya yang telah dilakukan pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai instruksi Presiden RI,” tuturnya.
Pemkab Bekasi melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan, baik yang dilakukan kepada kelompok pelajar dan mahasiswa, maupun kelompok organisasi profesi.
“Adapun BNK Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan seperti sosialisasi dan penyuluhan ke berbagai pihak guna mencegah penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa Raperda ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat.
Sedangkan untuk Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, ia berharap perubahan tersebut dapat difasilitasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Barat sebelum diundangkan.
“Rancangan peraturan DPRD tersebut harus difasilitasi dahulu oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat, sebelum ditetapkan dan diundangkan,” pungkasnya.
Terakhir, ia berharap nota penjelasan beserta dokumen pelengkap yang disampaikan pada rapat ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Semoga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah pada tahun anggaran berikutnya dapat berjalan lebih baik dan berkualitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemkab Bekasi, serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beserta jajarannya.






