BEKASI – DPRD Kota Bekasi mengadakan rapat paripurna, Rabu (27/7/2022), pukul 16.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kota Bekasi, yang dihadiri para anggota Dewan DPRD Kota Bekasi, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Kabag dan Kasubag DPRD Kota Bekasi serta Pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Dalam rapat ini, di pimpin langsung oleh Wakil Ketua III H. Edi, S.Sos didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo, SH. Paripurna itu dengan agenda.
Pertama Penyampaian laporan hasil reses II DPRD Kota Bekasi 2022, kedua pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pokok pikiran hasil reses II tahun 2022 DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pembentukan Pansus 30, 31 dan 32 DPRD Kota Bekasi dan terakhir penandatanganan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pokok-pokok pikiran hasil reses tahap II tahun 2022 DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2019-2024.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Paripurna tersebut penyampaiaan hasil pelaksanaan reses II berupa masukan dan aspirasi dari masyarakat sesuai pemilihan masing-masing anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2019-2024.
Aspirasi yang masuk akan dijadikan bahan dalam setiap pembuatan Ranperda sesuai dengan aspirasi masyarakat. Aspirasi yang masuk berupa usulan pembangunan fisik dan lainnya sebagai bahan penyusunan APBD atau pun dalam perubahan APBD yang akan datang.
“Reses II pada Juni 2022 oleh masing-masing anggota DPRD Kota Bekasi melalui daerah pemilihan masing-masing menghasilkan usulan aspirasi masyarakat yang disusun dalam tiga kategori,”ujarnya.
Usulan pertama berdasarkan oragnisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di jajaran pemerintah Kota Bekasi. Kedua berdasarkan usulan pemerintah dan terakhir berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Jumlah aspirasi masyarakat hasil reses II pada Juni 2022 oleh Anggota DPRD Kota Kota Bekasi tahun 2022 adalah 2.376 aspirasi masyarakat,”lanjutnya.
Ada pun rincianya usulan dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Bekasi Timur-Selatan ada 343 aspirasi. Dapil 2 meliputi Bekasi Utara ada 254 aspirasi, Dapil 3 Rawalumbu-Mustikajaya dan Bantergebang terdapat 391 aspirasi.
Selanjutnya Dapil 4 meliputi wilayah Jatiasih-Jatismapung ada 409 aspiras, kemudian Daerah Pemilihan Pondok Melati- Pd Gede 453 aspirasi dan Dapil 6, Bekasi Barat dan Medansatri ada 466 aspirasi
“Semoga kepercayaan masyarakat kepada kita semua yang terpilih sebagai wakilnya dapat kita tunaikan dengan sebaik-baiknya, dalam dalam rangka melaksanakan pengabdian terbaik kita,” sambung Politisi Golkar ini.
Hasil pada masa reses II pada Juni 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan terhadap daerah pemilihannya, yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi.
Pada akhirnya, kinerja DPRD merupakan pengabdian kepada tuhan yang maha esa Allah SWT, dan pengabdian kepada masyarakat dengan kewenangan yang dimiliki.
Kewenangan yang meliputi tiga aspek, yaitu, legislasi, anggaran, dan pengawasan, menjadi jalan mudah bagi DPRD Kota Bekasi untuk memenuhi semua hal yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
Paripurna penyampaian laporan hasil reses merupakan agenda rutin dari tiga fungsi DPRD yang dilaksanakan setiap tahun.
Reses dewan, yang secara istilah diartikan sebagai agenda menjaring aspirasi, suara, ide serta masukan masyarakat merupakan program rutin tahunan DPRD Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan Kota Bekasi dan masyarakatnya yang “Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan”.
Sebelumnya diketahui bahwa Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juni 2022
Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilakukan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat
Setiap Anggota DPRD Kota Bekasi wajib melaporkan hasil reses kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi. Hasil reses akan menjadi Pokir DPRD Kota Bekasi yang akan diparipurnakan (Adv)






