SWARA BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum kini telah masuk tahap sinkronisasi oleh Panitia Khusus (Pansu) 28 DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bahkan pada rapat yang digelar akhir Juli lalu, Pansus 28 DPRD Kota Bekasi telah menugas OPD pengusung Ranperda dalam hal ini, Satpol PP untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan Tim Pakar.
“Pansus 28 sudah menugaskan OPD dalam hal ini untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum dan tim Pakar, terkait Ranperda Ketertiban dan Kententraman Umum (Tibum) agar sinkron dengan UU diatasnya,”ujar Sodikin, Tim Pansus 28 DPRD Kota Bekasi, usai rapat dengan OPD pada Kamis (28/7/2022).
Dikatakan bahwa Pansus telah melakukan koordinasi dengan Kemenkum Ham dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terkait Ranperda tersebut sehingga diketahui masih banyak yang harus diperbaiki terutama tentang ketentuan umum, konsideran dan lainnya.
Menurutnya banyak saran yang harus diperbaikan agar Ranperda tersebut bisa maksimal dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui dalam pematangan Raperda tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Panitia Khusus (Pansus) 28 DPRD Kota Bekasi, telah melakukan berbagai kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa daerah seperti Kota Serang dan Surabaya.
Kunker ke Kota dan Kabupaten Serang untuk menggali langsung Perilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Ketertiban, ketentraman umum.
Komisi 28 berharap Raperda Tibum yang kemudian akan dijadikan Perda ini bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum di Kota Bekasi.
Ranperda Ketertiban dan Ketentraman Umum tersebut akan menjadi marwah bagi pemerintah daerah dalam menegakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Hal ini adalah langkah pemerintah daerah untuk bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satu contohnya seperti penanganan Tempat Hiburan Malam yang tidak mempunyai Izin bisa ditindak dan ditertibkan. (Adv)






