KOTA BEKASI – Panitia khusus (Pansus) 32 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas tentang Pemajuan Seni dan Budaya Daerah. Rapat tersebut dilaksanakan untuk pertama kalinya yang dihadiri beberapa perwakilan dinas terkait diantaranya yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, pada Kamis (11/8/2022).
Rapat Pansus yang digelar pertama kali itu mengagendakan ekspose yaitu paparan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Seni dan Budaya Daerah. Serta jajak pendapat dari masing masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua Pansus 32 DPRD Kota Bekasi Aminah menjelaskan adanya Rapat Pansus 32 ialah membahas pembuatan Peraturan Daerah yang dimana nantinya akan mengatur aspek keseluruhan mengenai Pemajuan Seni dan Budaya Daerah khususnya di Kota Bekasi.
“ Iya ini kan baru dilaksanakan pertama kali, hanya mengagendakan ekspose penyusunan Naskah Akademik saja. Baru sebatas mendengar penjelasan dan masukan seperti apa dari masing masing perwakilan Dinas terkait. Karena rapat pansus 32 itu baru yang pertama kali, jadi hanya sekedar ekspose dan belum membahas yang lebih mendalam, ” ujar Aminah saat memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Pansus 32, Kamis (11/8/2022).
Menurut Aminah Pansus 32 DPRD itu dilaksanakan dengan masa waktu 30 hari kerja. Dengan adanya pembahasan rapat tersebut secara garis besarnya bertujuan untuk memajukan kesenian dan budaya khususnya di Kota Bekasi. Terlebih kata dia saat ini masih banyak para budayawan dan seniman yang bergabung di paguyuban maupun yang tidak. Belum terakomodir secara maksimal, contohnya seperti mengenai segi sarana dan pra sarana hingga bantuan program kegiatan.
“ Tadi yang saya dengar hampir paling banyak ada di wilayah Jatiasih, misalkan seperti pencak silat tercatat ada sekitar ratusan sanggar yang mengusulkan sarana gedung Padepokan. Selain itu ada juga usulan sarana untuk sanggar Tari. Dan sejauh ini sudah diupayakan namun masih mencari lokasi lahan fasos dan fasumnya yang tepat terlebih dahulu, “ terangnya
Lanjut Anggota DPRD asal Fraksi PAN itu mengungkapkan selain mendengarkan jajak pendapat mengenai sarana kesenian juga ada usulan tentang arsitektur terhadap bangunan. Yang nantinya akan menonjolkan ciri khas daerah Kota Bekasi yaitu Lisplang Gigi Balang, kata dia mengingkat secara budaya, kesenian dan bahasa Kota Bekasi merupakan percampuran antara kebudayaan Betawi dan Sunda.
“ Jadi beberapa poin yang paparkan oleh perwakilan Dinas ya seperti itu. Nanti jika Perda sudah jadi didalam peraturannya juga terdapat ini, bahwa untuk seluruh arsitektur bangunan yang baru dibangun maupun yang direnovasi harus menonjolkan arsitektur bangunannya dengan ciri khas Gigi Balang. Namun lagi lagi itu baru sebatas usulan, saya juga masih terus mempelajarinya, “ kata Aminah
Disamping itu ada paparan mengenai penerapan simbol maskot daerah yang menjadi ikon Kota Bekasi yaitu Boneka Bang Bek dan Mpok Asih, di tempat pusat keramaian seperti Hotel, Mal dan lain lain. Kemudian membahas mengenai kesenian dan kebudayaan daerah yang sudah mulai redup salah satunya yaitu kesenian Tanjidor.
“ Iya nanti jika Pansus 32 ini sudah final dan sudah jadi Perdanya saya harapkan akan menghasilkan gagasan untuk kemajuan kesenian dan kebudayaan khususnya di Kota Bekasi yang nantinya akan memiliki karakreristik tersendiri, “ tandasnya.
Ia berharap adanya Pansus 32 DPRD Kota Bekasi dalam perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Seni dan Budaya Daerah. Kedepan para seniman maupun budayawan yang tergabung di paguyuban atau pun per orangan akan memiliki kekuatan payung hukum yang jelas supaya mereka mudah mendapatkan bantuan program yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah.







