KOTABEKASI- BMPS Kota Bekasi Menyatakan Tidak Terlibat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk Tahun Ajaran 2023-2024
Badan Musyawarah Pengurus Swasta (BMPS) Kota Bekasi menyatakan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online untuk tahun ajaran 2023-2024.
Menurut Ayung Sardi Dauly, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, mereka secara bersama sepakat untuk tidak ikut serta dalam regulasi PPDB online tahun ini.
“Kami hanya akan memantau dan mengabaikan pelanggaran yang terjadi. Terlebih lagi, mengingat ini tahun politik, proses PPDB online sangat rentan,” ujarnya pada Kamis (11/5/2023).
Ayung menjelaskan bahwa komitmen antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menyatakan bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam setiap kelas adalah 32 siswa. Namun, BMPS menilai pemerintah tidak melaksanakan aturan tersebut dengan baik, karena setiap kelas di Kota Bekasi terdiri dari 42 siswa, melebihi kapasitas ruang kelas yang tersedia di SMP Negeri.
“Bagaimana bisa pendidikan berkualitas jika tidak memenuhi standar prosedur operasional yang ditetapkan?” tanyanya.
Sementara itu, Bayu, Wakil Bidang Humas BMPS Kota Bekasi, menambahkan bahwa jika jumlah peserta didik per kelas masih tidak sesuai, pihak mereka akan menggelar demonstrasi besar-besaran.
“Kami hanya menuntut hak mereka, yaitu jumlah peserta didik per kelas yang jelas sesuai aturan,” terangnya.
Jika terjadi kecurangan atau ketidakseriusan dalam PPDB online dari pemerintah Kota Bekasi, BMPS akan mengambil langkah hukum, seperti yang mereka lakukan pada tahun-tahun sebelumnya.






