Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi menggelar Coaching Clinic untuk pengusaha pengguna air tanah di wilayah tersebut. Acara ini berlangsung di Aula Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada Rabu (02/08/2023). Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum (Asda III) Jaoharul Alam, menyampaikan pentingnya peran air dalam kehidupan dan usaha, khususnya sebagai sumber daya vital dan bahan baku industri.
Data dari pusat statistik menunjukkan bahwa lebih dari 60% kebutuhan air bersih di sektor industri masih berasal dari air tanah. Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259.K/G.01/Mem/G/2022, wilayah sungai di Kabupaten Bekasi juga termasuk wilayah sungai lintas Provinsi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dalam penerbitan izin pengusahaan air tanah.
Dalam upaya memenuhi aspek legalitas pemanfaatan air tanah dan mengatasi hambatan perizinan pengusahaan air tanah, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan pelatihan (coaching clinic) perizinan pemanfaatan air tanah berbasis oss-rba.
Harapannya, kegiatan coaching clinic ini dapat memberikan solusi dan manfaat bagi para pelaku usaha dalam memproses perizinan pengusahaan air tanah dengan lebih efisien dan efektif.
Pj Bupati Bekasi juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dia juga berterima kasih kepada narasumber yang hadir pada acara ini, termasuk Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, serta seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan








