BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) mengakui sepakat dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi melakukan pembatalan kelanjutan proyek investasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang.
“Kami sudah tiga bulan lalu merekomendasikan saat rapat dengan DLH Kota Bekasi untuk membatalkan proyek investasi PSEL di Bantargebang tersebut. Karena sesuai kajian, diketahui proyek itu tidak sesuai dengan regulasi,”tegas ARG sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini, Jumat 21 Juni 2024.
Selain tak sesuai regulasi tegas politisi yang dikenal cukup vokal menyuarakan kepentingan rakyat tersebut, bahwa proyek PSEL itu juga cukup mahal alias terlalu besar membebani APBD Kota Bekasi setiap tahun nantinya.
Menurut ARH, proyek investasi PSEL itu sesuai aturan harus harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sesuai Perpres.
“Kami dari legislatif terutama Komisi II sudah menyampaikan penolakan saat rapat dengan DLH Kota Bekasi bersama dengan bagian kerja sama. Kami melihat banyak anggaran daerah yang harus terserap ke proses PSEL itu. Sehingga merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan,”tegas dia meminta tanya langsung ke DLH Kota Bekasi.
Komisi II jelasnya ARH, sebagai mitra kerja DLH Kota Bekasi selaku leading dalam proyek PSEL itu, sampai sekarang belum pernah bertemu dengan investor yang disebutkan dari Tiongkok tersebut. Bahkan berkali-kali diminta untuk bisa diundang agar memberi pemaparan, namun tidak pernah terwujud.
“Kita kan ingin melihat sejauh mana kesuksesan investor dari China itu dalam mengolah sampah menjadi energi listrik. Jangan hanya katanya saja, bisa 10 tahun menyulap gunungan sampah menjadi seperti lapangan golf jika ga ada bukti buat apa,”ungkap ARH jangan hanya pengakuan saja.
Bahkan dari informasi yang dihimpun Komisi II diketahui bahwa kenyataan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek investasi PSEL di Bantargebang itu, buktinya banyak yang sudah wanprestasi.
Dikonfirmasi terkait pengumuman pemenang lelang dilaksanakan sebelum Tri Adhianto lengser sebagai Wali Kota Bekasi, ARH hanya menyampaikan tidak masuk ke situ.
“Komisi 2 melihat proyek investasi PSEL itu, ada yang kurang persoalan yang tidak sesuai di plot sesuai aturan saja,”pungkas dia.
Diketahui bahwa Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad secara resmi telah mengumumkan pembatalan proyek PSEL di Bantargebang dengan nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun yang telah dimenangkan konsorsium asal China, pada Jumat 21 Juni 2024.
“Pembatalan proyek Investasi PSEL di Bantar Gebang tersebut untuk menghindari hal tak diinginkan terkait hukum dikemudian hari,”ungkap Gani Muhamad pada saat konfrensi pers pengumuman pembatalan proyek PSEL di Pemko Bekasi.*
(ADV)






