- Struktur Organisasi
Pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memiliki struktur organisasi sebagai
berikut :
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi : Imran Yusuf, S.H.,M.H.
- Kepala Sub Bagian Pembinaan : Arthemas Sawong, S.H.,M.H.
- Kepala Seksi Intelijen : Ryan Anugrah, S.H.
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum : Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H.,M.H.
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus : Haryono, S.H.,M.H.
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara : Rudi W. Panjaitan, S.H.,M.H.
- Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti : Lier Budhi Trapsilo, S.H.
2. Bidang Pembinaan
Pada tahun 2024, bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara sebesar total Rp1.823.974.336 (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian antara lain :
No. | Uraian | Penyetoran (Rp) |
1 | Pendapatan Ongkos Perkara (Pidsus dan Pidum); | 4.854.000 |
2 | Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan (Pidsus dan Pidum); | 585.063.163 |
3 | Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas (Pidum); | 109.490.000 |
4 | Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi (Pidsus); | 50.000.000 |
5 | Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya (Pidum); | 69.300.000 |
6 | Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan (Pidsus dan Pidum). | 1.114.757.173 |
Total | 1.823.974.336 |
3. Bidang Intelijen
Pada tahun 2024 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan-kegiatan intelijen penegakkan hukum yang berkaitan dengan ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial, kebudayaan, pertahanan dan keamanan, serta teknologi informasi sekaligus melaksanakan beberapa program terkait dengan pengembangan intelijen digital dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
No. | Kegiatan | Capaian |
1. | Operasi Intelijen LID/PAM/GAL. | 4 Kegiatan |
2. | Pemantauan Pemilu Serentak Tahun 2024 (POSKO PEMILU Pilpres, Pileg, dan Pilkada). | 3 Kegiatan |
3. | Penerangan Hukum : − Penerangan Hukum kepada 50 (lima puluh) Kepala Sekolah SMP Negeri se-kota Bekasi di SMPN 2 Bekasi; − Penerangan Hukum kepada 35 (tiga puluh lima) Guru-Guru SMPN 7 Bekasi. | 2 Kegiatan |
4. | Penyuluhan Hukum Kegiatan Jaksa Menyapa : − Jaksa Menyapa/Om Jak Menjawab Tahun 2024 dengan Radio Elgangga 100.3 FM Bekasi tanggal 5 Maret 2024; − Jaksa Menyapa/Om Jak Menjawab Tahun 2024 dengan Radio Elgangga 100.3 FM Bekasi tanggal 8 Maret 2024; − Jaksa Menyapa/Om Jak Menjawab Tahun 2024 dengan Radio Dakta 107 FM Bekasi tanggal 14 Maret 2024; − Jaksa Menyapa/Om Jak Menjawab Tahun 2024 dengan Radio Dakta 107 FM Bekasi tanggal 19 Maret 2024. | 4 Kegiatan |
5. | Penyuluhan Hukum Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS): − SMAN 3, SMAN 5, SMAN 12, SMAN 17, SMAN 19, SMAN 11, SMPN 1, SMPN 33, dan SMPN 9 (diikuti oleh total sebanyak 759 peserta) | 9 Kegiatan |
6. | TABUR (Tangkap Buron), penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas nama Drs. GATOT SUTEJO | 1 Kegiatan |
7. | Pelaksanaan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kota Bekasi. − Rakor Tim PAKEM Kota Bekasi; − Kunjungan tempat ibadah Aliran Kebatinan Perjalanan Pasewakan Mustika Kertaning Rahayu Kecamatan Mustika Jaya; − Kunjungan tempat ibadah Aliran Kebatinan Perjalanan Pasewakan Budi Ciptaning Rasa Kecamatan Jati Asih; − Kunjungan tempat ibadah Aliran Kebatinan Perjalanan Pasewakan Bina Bakti Medal Sampurna Kecamatan Jati Sampurna. | 4 Kegiatan |
8. | Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing : − Rakor Tim PORA Kota Bekasi; | 2 Kegiatan |
− Operasi Gabungan Kegiatan Pengawasan Orang Asing bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bekasi terkait keberadaan 92 (sembilan puluh dua) orang Pengungsi UNHCR. | ||
9. | Pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap laporan pengaduan. | 10 Kegiatan |
10. | Pengamanan giat Unjuk Rasa : − Mahasiswa Barisan Muda Bekasi (BMB) Kota Bekasi; − Front Pemuda Pembebasan; − Mahasiswa Barisan Muda Bekasi (BMB) Kota Bekasi; − Kelompok Mahasiswa Pergerakan (KOMPER); − Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STIES Mitra Karya Cabang Kota Bekasi; − TRI (Teriakan Revolusi Indonesia) Kota Bekasi; − Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) Kota Bekasi; − Mahasiswa Barisan Muda Bekasi (BMB) Kota Bekasi; − Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi; − Perhimpunan Mahasiswa Bekasi. | 10 Kegiatan |
11. | Penerimaan audiensi LSM/Ormas : − PWI Bekasi Raya − Topan-AD − LSM Badar − IWO Kota Bekasi − SMSI − DPP LINAP | 6 Kegiatan |
12. | Rapat koordinasi Unit Pemberantasan Pungli Tim SABER PUNGLI Unit Kota Bekasi | 2 Kegiatan |
13. | Pelaksanaan program intelijen digital : − Launching kanal Hotline Whatsapp Business Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada nomor 0821-90000-263; − Redesign dan optimalisasi website resmi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada https://kejari-bekasikota.go.id/ dengan update : 1) Tampak muka website yang mudah digunakan; 2) Update struktur organisasi dan pejabat struktural; 3) Menampilkan layanan e-tilang, konsultasi hukum JPN, CMS Publik, LAPOR, SI-PUTRI (e-PPID), JDIH, dan Komisi Informasi Publik; 4) Update layanan publik berupa Informasi Lelang, Informasi Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Laporan-Pengaduan- Whistleblower, dan Konsultasi Hukum. − Launching website e-PPID, Sistem Informasi Pelayanan Informasi Publik Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (SI- PUTRI) pada alamat https://si-putri.kejaksaan.web.id/; − Pelatihan intelijen digital dari Jamintel Kejaksaan Agung RI. | 8 Kegiatan |
14. | Penyelenggaraan Press Release Pemusnahan Barang Rampasan dan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, peluncuran aplikasi SI- | 4 Kegiatan |
PUTRI, dan Kaleidoskop Capaian Kinerja Kejari Kota Bekasi Tahun 2024. | ||
15. | Pelaksanaan pengelolaan media sosial dan website resmi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ( + 800 posting medsos) | 1 Kegiatan |
16. | Produk Laporan Informasi Harian dan Laporan Informasi Khusus bernilai intelijen kepada pimpinan sebanyak total + 500 Laporan | 1 Kegiatan |
17. | Dukungan teknis Intelijen kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri lainnya | 5 Kegiatan |
18. | Dukungan teknis pencegahan konflik sosial di wilayah Kota Bekasi | 4 Kegiatan |
19. | Penyelenggaraan Kampanye Anti Korupsi – Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Kelurahan Yang Bersumber dari APBD kepada 56 Lurah se-Kota Bekasi | 1 Kegiatan |
Total Kegiatan | 81 kegiatan |
4. Bidang Tindak Pidana Umum
Sepanjang tahun 2024, bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan penelitian berkas perkara, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, persidangan hingga eksekusi terhadap perkara-perkara
tindak pidana yang berasal dari penyidik Polri dan PPNS dengan uraian sebagai berikut :
Kegiatan | Capaian | ||
1. | SPDP | : | 1.039 perkara |
2. | Masuk berkas | : | 659 perkara |
3. | Berkas perkara lengkap | : | 566 perkara |
4. | Pelimpahan perkara | : | 617 perkara |
5. | Banding | : | 12 perkara |
6. | Kasasi | : | 2 perkara |
7. | Peninjauan Kembali | : | 8 perkara |
8. | Eksekusi putusan inkracht | : | 447 perkara |
9. | Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) | : | 4 perkara |
Selain itu bidang Tindak Pidana Umum juga melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap 4 (empat) perkara sebagai berikut :
1) AHMAD SULAEMAN, Pasal 351 ayat (1) KUHP;
2) AGUS SETIAWAN, Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372;
3) ILHAM TORIQ, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
4) EKO PRANOTO BIN DUYONO, Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
5. Bidang Tindak Pidana Khusus
Bidang Tindak Pidana Khusus pada tahun 2024 melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan terhadap laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi khususnya dalam sektor pengadaan barang/jasa pada lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan terhadap
penyidikan yang telah diselesaikan bidang Tindak Pidana Khusus kemudian melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain melaksanakan penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, bidang tindak pidana khusus juga melaksanakan penelitian berkas perkara, penuntutan, dan eksekusi terhada perkara tindan pidana khusus lainnya yaitu tindak pidana cukai dan tindak pidana perpajakan yang berasal dari PPNS.
Adapun capaian kinerja bidang tindak pidana khusus diuraikan sebagai berikut :
Kegiatan | Capaian | Keterangan | |
1. | Penyelidikan berjalan | 6 perkara | – |
2. | Penyidikan | 4 perkara | 1) TOTO YULIYANTO, S.Sos., M.Si. (dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Excavator Standar dan Bulldozer APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi); 2) INDRA PRAMANA, S.T. (dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Excavator Standar dan Bulldozer APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi); 3) DENNY APRILLYA, S.T., M.T. (dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Excavator Standar dan Bulldozer APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi); 4) YAYAN YULIANA, S.Sos., M.H. (dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Excavator Standar dan Bulldozer APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi). |
3. | Penuntutan | 9 perkara | Tindak Pidana Korupsi : 1) TOTO YULIYANTO, S.Sos., M.Si.; 2) INDRA PRAMANA, S.T.; 3) DENNY APRILLYA, S.T., M.T.; 4) YAYAN YULIANA, S.Sos., M.H.; Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai : 5) RUDI YANTO Alias RUDI Bin Alm. BASRI; 6) IRFAN HASIBUAN ALIAS IRFAN Bin TK. ADIL HASIBUAN dan ABDUL HAKIM ALIAS HAKIM Bin Alm. H. HAWIR; |
7) SUYATMAN ALIAS YATMAN Bin JUMONO; Tindak Pidana Perpajakan : 8) SABARI; 9) LUTFIYANTO Alias LUTFI Bin AHMAD NURUDIN. | |||
4. | Eksekusi | 11 perkara | Tindak Pidana Korupsi : 1) TOTO YULIYANTO, S.Sos., M.Si.; 2) INDRA PRAMANA, S.T.; 3) DENNY APRILLYA, S.T., M.T.; 4) YAYAN YULIANA, S.Sos., M.H.; 5) Ir. WADI RIMAL, M.M.; 6) Ir. ANDAR M. NAPITUPULU; Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai : 7) RUDI YANTO Alias RUDI Bin Alm. BASRI; 8) IRFAN HASIBUAN Alias IRFAN Bin TK. ADIL HASIBUAN; 9) ABDUL HAKIM Alias HAKIM Bin Alm. H. HAWIR; 10) SUYATMAN Alias YATMAN Bin JUMONO; Tindak Pidana Perpajakan 11) SABARI. |
5. | Sita eksekusi | 2 unit bangunan dan tanah | Proses pemblokiran. |
6. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pada tahun 2024 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan- kegiatan yang mendukung program pemerintah pusat seperti pengendalian inflasi daerah serta tugas fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara yang berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp37.490.203.856 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
Kegiatan | Capaian | Keterangan | |
1. | Pertimbangan hukum | 89 perkara | − Legal opinion : 1 perkara − Legal Assistance : 88 perkara |
2. | Perdata | 1.035 perkara | − Bantuan hukum pemulihan keuangan negara litigasi : 3 perkara − Bantuan hukum pemulihan keuangan negara nonlitigasi : 1.301 perkara |
− Bantuan hukum penyelamatan keuangan negara litigasi : 1 perkara | |||
3. | Pelayanan hukum | 133 perkara | – |
4. | Pemulihan keuangan negara | Rp37.490.203.856 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) | – |
7. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti yang melaksanakan pengelolaan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahun 2024 telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan, pemusnahan, dan penyelesaian terhadap barang bukti yang telah diputus berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap serta berhasil melakukan lelang terhadap aset-aset yang dirampas untuk negara dengan nilai hasil lelang sebesar Rp1.513.325.300 (satu milyar lima ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus rupiah) yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Kegiatan | Capaian | Keterangan | |
1. | Pemeliharaan | 12 kegiatan | – |
2. | Pemusnahan | 5 kegiatan | – |
3. | Penyelesaian | 10 kegiatan | – |
4. | Lelang | 38 kegiatan | Hasil lelang disetorkan ke Kas Negara Rp1.513.325.300 |
8. Penghargaan-Penghargaan
Atas peran aktif dan capaian target kinerja sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi sebagai salah satu Kejaksaan Negeri Tipe A di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memperoleh beberapa penghargaan dari pimpinan maupun instansi lain dengan uraian sebagai berikut :
1) Peringkat Pertama dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Terbaik dalam Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Periode Januari-November Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
2) Penghargaan Terbaik Ke-3 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Satuan Kerja
dengan Kategori Akuntabilitas Keuangan Terbaik Tahun Anggaran 2024 di Wilayah
Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
3) Penghargaan Harapan 1 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2024.
4) Penghargaan atas peran aktif terhadap Penegakan Kepatuhan Program Jaminan
Kesehatan Nasional di Tahun 2024 dari Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan;
5) Penghargaan Terbaik ke-II Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kinerja Pemulihan
Keuangan Negara Tertinggi melalui Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam
membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2024 dari Deputi Direksi Wilayah
V BPJS Kesehatan;
6) Penghargaan Kejaksaan Negeri Realisasi Gugatan Sederhana atas penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui proses hukum non- litigasi Tahun 2024 dari Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan;
7) Penghargaan atas kerjasama dan kolaborasi dalam Penegakan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat;
Komentar