KOTA BEKASI – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Persatuan Indonesia Wilayah Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 21 September 2026. Aksi tersebut menuntut penyelesaian krisis lingkungan dan pemenuhan hak warga yang dinilai semakin memburuk.
Kondisi lingkungan Kota Bekasi disebut kian kritis. Persoalan sampah yang menumpuk, pencemaran udara, krisis air bersih, hingga ancaman banjir akibat minimnya daerah resapan air terus menghantui masyarakat. Di tengah krisis tersebut, muncul pula isu pemangkasan biaya kompensasi bagi warga terdampak TPST Bantargebang.
Aliansi yang terdiri dari BEM Universitas Pertiwi, BEM Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang, BEM Universitas Bina Insani, dan BEM Universitas Islam As-syafi’iyah menilai Pemerintah Kota Bekasi lamban dalam merespons persoalan kemanusiaan dan lingkungan tersebut.
“Kami menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk hadir dan memberikan roadmap penyelesaian yang jelas dan mengikat secara hukum. Jika tuntutan ini diabaikan, kami pastikan gelombang mahasiswa yang turun ke jalan akan semakin besar,” ujar Ahmad Dhani selaku Ketua BEM Universitas Pertiwi sekaligus perwakilan Aliansi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama. Pertama, penyelesaian persoalan TPST Bantargebang dan hak kompensasi warga. Mereka menuntut transparansi serta kepastian pencairan dana kompensasi bagi lebih dari 34.000 kepala keluarga terdampak. Mereka juga mendesak Wali Kota Bekasi bersikap tegas menolak pemangkasan dana kompensasi dalam renegosiasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, penindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera menyelesaikan tumpukan sampah di jalanan arteri hingga fasilitas umum, menambah armada, dan memperbaiki sistem pengangkutan sampah.
Ketiga, pengusutan tuntas pencemaran dan penanganan krisis air bersih. Massa mendesak tindakan represif terhadap pelaku pembuangan limbah ilegal yang mencemari kali, serta tindakan preventif dengan membangun infrastruktur cadangan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Keempat, pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) dan penghentian alih fungsi lahan. Pemerintah dinilai harus segera memperluas RTH sebagai daerah resapan air untuk mencegah banjir bandang dan menghentikan segala bentuk alih fungsi lahan yang merusak daya dukung lingkungan.
“Bekasi bukan tempat sampah bagi persoalan Jakarta. Sungai bukan saluran limbah, dan ruang hijau bukan lahan kosong untuk beton bangunan. Keselamatan dan kesehatan warga bukan angka yang bisa dinegosiasikan,” tegas massa aksi. (Red)

