Kota Bekasi – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengintruksikan sekolah untuk melakukan percepatan penyerahan Ijazah jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE
Sebagaimana diketahui dalam isi surat edaran tersebut beberapa dijelaskan bahwa satuan pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Maka dengan itu seluruh sekolah diminta untuk mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun ajaran 2023/2024 atau tahun ajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Menanggapi hal itu, Humas SMAN 1 Kota Bekasi, Sukiman menjelaskan pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan intruksi atas surat edaran tersebut. Sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi serta menghubungi beberapa alumni siswa yang ijazahnya belum terambil.
Ia mengklaim bahwa di SMAN 1 Kota Bekasi tak ada istilah penahanan ijazah, namun ada beberapa ijazah yang belum terambil oleh pemiliknya. Dimungkinkan hal itu terjadi karena ada beberapa kendala oleh bersangkutan seperti waktu yang belum sempat yang harus kuliah di luar kota.
“ Di sekolah kami ada sebanyak tiga siswa alumni lulusan tahun 2024 yang ijazahnya belum terambil. Saat ini kami juga sudah menghubungi langsung kepada bersangkutan agar segera mengambil ijazahnya dan tanpa ada pungutan biaya apa pun, “ ujar Sukiman.
Namun kendati demikian meskipun pihaknya sudah dapat menghubungi pemilik ijazah atas perihal tersebut ia menyampaikan pihaknya terus berupaya melaksanakan intruksi surat edaran itu. Diantaranya dengan melakukan penulusuran nomor kontak aktif bersangkutan, membuat pengumuman informasi melalui akun resmi media sosial sekolah, pesan group angkatan bahkan menghubungi langsung via telepon kepada bersangkutan.
Lanjut Sukiman mengatakan tak ada persyaratan khusus untuk pengambilan ijazah di sekolahnya, bersangkutan atau pemilik ijazah hanya cukup dapat mendatangi langsung ke pihak sekolah.
“ Iya yang bersangkutan bisa langsung datang ke sekolah namun jika diwakili orang tua atau keluarga agar harus dapat menunjukkan bukti keterangan Kartu Keluarga. Guna memastikan bahwa keluarga yang mewakili benar merupakan memiliki hubungan keluarga kepada bersangkutan, “ katanya
Pihaknya berharap bagi seluruh siswa alumni sekolah yang ijazahnya belum terambil segera mengambil secepatnya karena mengingat ijazah adalah merupakan dokumen penting.
“ Jika memang sudah bisa dan mudah untuk diambil ijazahnya, tak usah menunggu lama karena ini tidak ada biaya apa pun, “ tutupnya (ris)
Komentar