oleh

Kebijakan Jabar dan Kota Bekasi AncamKeberlangsungan Sekolah Swasta

KOTA BEKASI – Sekolah swasta memiliki peran penting dalam menyediakan akses pendidikan yang baik bagi masyarakat dengan keterbatasan pemerintah dalam menyediakan sekolah negeri, sebagaimana telah dibuktikan oleh sejarah panjang keberadaan sekolah swasta di Indonesia, termasuk Taman Siswa yang berdiri pada tahun 1922 sebagai salah satu pionir pendidikan nasional Rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi untuk menggratiskan siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta akan menjadi beban berat bagi lembaga pendidikan swasta.


“Bahwa kebijakan dari gubernur Jawa Barat sekolah gratis bagi siswa dilembaga pendidikan swasta dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi- Namun, kebijakan sekolah gratis tanpa bantuan operasional yang memadai dapat mengancam keberlangsungan sekolah swasta” Kata Ayung Sardi Dauly Sekretaris Badan Musyawah Perguruan Swasta (BMPS ) Kota Bekasi.

Kesenjangan Bantuan Pendidikan Sekolah Negeri dan Swasta SMA, SMK & SLB menjadi kewenangan Provinsi. Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan BOP untuk sekolah Negeri dan BPMU untuk sekolah swasta yang nilai nya sangat jomplang antara negeri dan swasta. Kebijakan lain dari provinsi Jawa Barat Sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa yang memiliki tunggak biaya pendidikan juga menimbulkan persoalan ,berdasarkan data tunggak siswa di Jawa Barat mencapai Rp 1,3 Triliun Berdasarkan data yang disampaikan Disdik tersebut total siswa yang menunggak sebanyak 342 ribu siswa, dan total tunggakan Rp 1,3 triliun dari total 342 ribu siswa di antaranya adalah siswa SMA sebanyak 50 ribu, siswa SMK sebanyak 292 ribu, siswa SLB sebanyak 54 orang.(dikutip dari Tribun Jabar).


“Pemerintah Jawa Barat akan memberikan BPMU kepada sekolah swasta namun dengan syarat harus menyerahkan ijazah siswa yang masih memiliki tanggungan di sekolah secara gratis menambah beban operasional bagi sekolah swasta“ ucap Ayung.

Lanjutnya BPMU diberikan berdasarkan jumlah siswa yang sedang belajar sementara tunggakan adalah kewajiban orang tua yang anaknya sudah menyelesaikan study. “Dengan kebijkan tersebut akan menjadi beban berat untuk sekolah swasta sehingga sangat tidak logis kalau kebijakan ini diterapkan. Harusnya Pemerintah Jawa Barat segera melunasi uang biaya pendidikan para siswa yang telah lulus yang ijasahnya masih tertahan.“ Ujarnya.


Kebijakan ini juga dikawatirkan akan lebih mengancam sekolah swasta lagi, jika anak atau orang tua yang sudah membayar lunas sebelumnya menuntut uangnya dikembalikan. Setelah ada kebijakan tersebut.
Sementara SD & SMP menjadi kewenangan Pemerinta Kota/Kabupaten BOSDA tak jauh berdeda dengan kebijakan provinsi. BOSDA yang diberikan nilainya sangat jomplang antara yang diterima segeri dan swasta.

Langkah Kemunduran Disdik Kota Bekasi SPMB tahun 2025/2026 BMPS Kota Bekasi selain menyoroti kebijakan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bekasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 /2026.
Pemerintah Kota Bekasi dalam SPMB tahun 2025/2026 untuk rombel jenjang SMP 44 siswa/Rombel hal ini makin mengancam keberadaan sekolah swasta.


“Jumlah siswa/Rombel dan jumlah Rombel/sekolah tidak lagi sesuai dengan Permendikbud Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut “tegas Ayung.

Janji Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya jumlah siswa/Rombel secara bertahap akan disesuikan dengan ketentuan ditahun ajaran 2024/2025 jumlah siswa 40/Rombel . Seharusnya tahun ajaran 2025/2026 menjadi 36/Rombel. “Jika Pemerintah Kota Bekasi dengan melaksanakan jumlah siswa 44/Rombel di tahun ajaran 2025/2026 ini langkah kemunduran Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentu akan berdampak teracam sekolah swasta serta kualitas pendidikan di Kota Bekasi“ Tegas Ayung geram.

Dengan adanya kewenangan diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah BMPS Kota Bekasi berharapkan agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah memperhatikan keberadaan sekolah swasta untuk tetap dapat berkon­tribusi mencer­daskan anak bangsa. (tch)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *