oleh

Pemkab Bekasi Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Tambun

Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Kecamatan Tambun Selatan, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di sekitar Stasiun Tambun, Desa Mekarsari, pada Rabu (23/4/2025). Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban, memperindah lingkungan, dan memastikan kelancaran akses bagi pengguna jalan, mengingat kawasan tersebut sering menjadi sumber kemacetan.

Penertiban yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi ini melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan perangkat Desa Mekarsari. Proses penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis untuk menghindari ketegangan dengan para pedagang dan pemilik bangunan liar.

Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pemilik PKL dan bangli agar membongkar lapaknya secara sukarela setelah Lebaran. “Kami telah menghubungi mereka sebelumnya dan memberikan waktu untuk membongkar sendiri. Hari ini saya turun langsung untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar,” ujar Sopian.

Sopian menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sekitar Stasiun Tambun. Dengan tertatanya kawasan ini, akses jalan dari Stasiun Tambun ke Gedung Juang akan kembali difungsikan, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama bagi kendaraan yang datang dari arah Tridayasakti, Mekarsari, dan Griya Asri.

“Setelah penertiban, jalan di sekitar stasiun akan digunakan lebih maksimal untuk memperlancar arus lalu lintas, khususnya dari arah barat,” tambah Sopian.

Tidak hanya di sekitar Stasiun Tambun, Pemkab Bekasi juga berencana untuk menertibkan area sekitar Gedung Juang dan tempat parkir motor di sebelah utara stasiun. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga yang memiliki kendaraan.

Sopian juga mengimbau agar pengelola parkir motor di sekitar Stasiun Tambun mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami berharap area parkir dapat dikelola dengan baik, aman, dan tertata rapi, untuk mencegah penumpukan kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Dengan penertiban ini, Pemkab Bekasi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib di sekitar Stasiun Tambun. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan dan mencegah kemacetan yang merugikan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *