Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika, sebagai upaya untuk menciptakan Bekasi yang bebas dari narkoba dan mendukung visi daerah yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
Dalam sambutannya, Asisten Daerah (Asda) 1, Sri Enny Mainiarti, menegaskan bahwa Perda P4GN ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkab Bekasi dalam mengatasi ancaman narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bebas narkoba. Berbagai langkah konkret telah dan akan terus kami lakukan, termasuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui program-program penyuluhan di sekolah-sekolah, tempat ibadah, dan komunitas,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas peredaran gelap narkoba yang semakin marak.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi juga sangat fokus pada program rehabilitasi pecandu narkoba, menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi mereka yang membutuhkan bantuan, untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka,” tambahnya.
Pemkab Bekasi berkomitmen penuh untuk mendukung penuh implementasi Perda P4GN ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan Bekasi yang bersih dari narkoba.
“Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas Perda ini dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” jelas Sri Enny Mainiarti.
Sri Enny Mainiarti juga berharap agar semua stakeholder yang terlibat dalam upaya pencegahan narkoba dapat bekerja sama dengan lebih intensif. Salah satunya melalui koordinasi yang lebih baik, penyusunan rencana dan strategi, serta evaluasi kinerja yang transparan.
“Dengan adanya kolaborasi yang solid, kita dapat membangun rasa tanggung jawab bersama dan komitmen yang kuat untuk memerangi narkoba. Sebagai negara yang berdaulat, kita tidak boleh lemah terhadap kejahatan apapun, terutama kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.







