Dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berkolaborasi dengan aparatur Kecamatan Bekasi Selatan dan TNI-Polri menggelar apel penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kampung 200 Margajaya, Bekasi Selatan, pada Jumat, 9 Mei 2024.
Apel gabungan tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, dengan melibatkan 158 personil Satpol PP dan dibantu oleh unsur TNI/Polri, Satlinmas, Dishub, Dinas BMSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Penertiban ini menargetkan 95 PKL dan bangunan liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata Ruang telah memberikan himbauan dan waktu kepada para PKL setempat untuk melakukan sterilisasi area di zona terbuka hijau. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan belum ada sterilisasi area, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP mengambil tindakan tegas untuk melakukan penertiban.
Kegiatan penertiban tersebut berjalan lancar dan kondusif. Pihak Satpol PP memberikan kebebasan bagi para PKL untuk mengamankan gerobak dagangannya sendiri tanpa adanya tindakan penyitaan barang milik pedagang kaki lima.
“Sebelum melakukan penertiban PKL dan bangunan liar, kami melakukan apel gabungan bersama dinas-dinas terkait, TNI, dan Polri. Kami menerapkan tindakan humanisasi dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Tidak ada aset PKL yang disita dalam penertiban ini,” ungkap Karto, Kasatpol PP Kota Bekasi.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, berpesan agar warga setempat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum demi terjaganya estetika zona area terbuka hijau. “Tentunya kami berharap setelah penertiban ini, warga masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi, bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, dan menciptakan lingkungan yang hijau, bersih, dan nyaman,” pungkasnya.
Komentar