Disdagperin Kota Bekasi Lakukan Tera Ulang Pompa Ukur BBM di SPBU Shell Pondok Gede

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di SPBU Shell Pondok Gede Kota Bekasi pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pelayanan tera, tera ulang, dan penjaminan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan. Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran BBM yang dijual kepada konsumen, serta mendukung upaya perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh SPBU di wilayah Kota Bekasi. “Kami ingin memastikan setiap liter BBM yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai takaran. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi melakukan pengujian dan pengukuran ulang setiap dispenser BBM yang ada di SPBU, menggunakan bejana ukur standar yang telah ditera dan ditera ulang sebelumnya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh PU BBM di SPBU Shell Pondok Gede dalam kondisi akurat dan sesuai standar toleransi yang diperbolehkan.

Selain itu, petugas juga memberikan segel tera sah pada setiap nozzle sebagai tanda bahwa alat ukur telah diperiksa dan memenuhi standar. Disdagperin Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran BBM di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *