Jelang dimulainya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan pantauan ke SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 54 Kota Bekasi.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sistem, memantau langsung proses pra-pendaftaran, serta mendengarkan masukan dari petugas sekolah maupun masyarakat. Salah satu permasalahan utama yang terungkap adalah ketidaksesuaian antara alamat yang tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan titik koordinat tempat tinggal yang terdeteksi oleh sistem aplikasi pendaftaran daring.
Tri Adhianto menegaskan bahwa sistem pendaftaran SPMB di Kota Bekasi telah dirancang secara adil, objektif, dan transparan, dengan prinsip zonasi sebagai pijakan utama. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan operator sekolah untuk memberikan pendampingan dan pelayanan yang responsif kepada masyarakat selama masa pendaftaran berlangsung.







