Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
Kenaikan Honor RT dan RW:
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW.
- Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,25 juta.
Dana Hibah untuk RW:
- Pemkot Bekasi akan mencairkan dana hibah Rp 100 juta per RW pada bulan Oktober 2025.
- Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
Perlindungan Pekerja Sektor Informal:
- Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun.
- Program ini memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.
Manfaat Program:
- Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang setara bagi para pekerja rentan dan meningkatkan martabat Kota Bekasi yang semakin peduli dan inklusif.
- Dengan kebijakan ini, Mas Tri berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang dan merasa lebih aman.












