Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyejahterakan para petani dan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.
Detail Perda LP2B
- Tujuan: Menjaga lahan produktif, menjamin keberlanjutan ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
- Lahan yang dilindungi: Total 36.917,23 hektar, terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan.
- Insentif bagi petani: Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah.
- Sanksi: Aturan tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bupati Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa Perda LP2B adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik sekarang, tapi juga warisan untuk anak cucu di masa depan. Sinergi Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan regulasi ini menandai langkah visioner untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian pangan.






