Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerahkan secara langsung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Yayasan Al Hikmah 37 di RT 08 RW 37, Kelurahan Bojong Rawalumbu pada Minggu (21/9). Penyerahan ini menjadi wujud kepastian hukum bagi pembangunan rumah ibadah di Kota Bekasi.
Detail Penyerahan IMB
- IMB Gratis untuk Rumah Ibadah: Pemkot Bekasi memastikan IMB untuk masjid dan rumah ibadah gratis dengan proses yang sederhana.
- Layanan Pengaduan: Warga bisa melapor kesulitan pengurusan perizinan melalui saluran resmi atau DM Instagram Wali Kota.
Dukungan Pembangunan Wilayah
- Dana Rp100 Juta: Dukungan pembangunan wilayah untuk percepatan pembangunan berbasis komunitas.
- Syarat Pengelolaan Dana: Penerima dana wajib memiliki program pengelolaan bank sampah atau pengumpulan minyak jelantah untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.












