Wali Kota Bekasi Serahkan IMB kepada Yayasan Al Hikmah 37

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerahkan secara langsung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Yayasan Al Hikmah 37 di RT 08 RW 37, Kelurahan Bojong Rawalumbu pada Minggu (21/9). Penyerahan ini menjadi wujud kepastian hukum bagi pembangunan rumah ibadah di Kota Bekasi.

Detail Penyerahan IMB

  • IMB Gratis untuk Rumah Ibadah: Pemkot Bekasi memastikan IMB untuk masjid dan rumah ibadah gratis dengan proses yang sederhana.
  • Layanan Pengaduan: Warga bisa melapor kesulitan pengurusan perizinan melalui saluran resmi atau DM Instagram Wali Kota.

Dukungan Pembangunan Wilayah

  • Dana Rp100 Juta: Dukungan pembangunan wilayah untuk percepatan pembangunan berbasis komunitas.
  • Syarat Pengelolaan Dana: Penerima dana wajib memiliki program pengelolaan bank sampah atau pengumpulan minyak jelantah untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *