Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial tengah mengoptimalkan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTSEN mencatat data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia untuk penyaluran bantuan sosial yang lebih efektif.
Perubahan DTKS menjadi DTSEN
- Peraturan Terbaru: Perubahan DTKS menjadi DTSEN sesuai dengan Peraturan Kementerian Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025.
- Data Lebih Komprehensif: DTSEN mendata seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya penerima bantuan sosial, dan diperingkat menjadi 10 kategori atau desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Proses Verifikasi dan Validasi
- Verifikasi dan Validasi Dinamis: Proses verifikasi dan validasi DTSEN bersifat dinamis, mengikuti perkembangan penduduk seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
- Keterlibatan PSM: Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari 187 desa dan kelurahan terlibat dalam proses update pemutakhiran data melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Tujuan dan Manfaat
- Keakuratan Data: Verifikasi DTSEN bertujuan untuk memastikan keakuratan, kelengkapan, dan kemutakhiran data sosial dan ekonomi untuk penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan efektif.
- Pengentasan Kemiskinan: Verifikasi DTSEN mendukung program pengentasan kemiskinan dengan memastikan bantuan sosial disalurkan kepada yang berhak.
- Jumlah Penerima Manfaat: Bupati Bekasi telah mengusulkan 165.300 penerima manfaat untuk memperoleh bantuan seperti jaminan kesehatan nasional, PKH, dan bantuan pangan non-tunai.











