UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya langkah pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Hal ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas TPPKSP) sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Pembentukan Satgas TPPKSP
- Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menyebutkan pembentukan Satgas TPPKSP di setiap sekolah sangat penting untuk mengantisipasi kasus perundungan.
- Satgas ini harus dioptimalkan untuk memastikan adanya sistem pengawasan, pelaporan, dan mekanisme penanganan cepat ketika terjadi tindak kekerasan terhadap anak.
Peran Keluarga dan Sekolah
- Pola asuh di keluarga dan pengawasan orang tua perlu diperkuat.
- Sekolah diminta meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pendidikan karakter bagi siswa.
- Edukasi tentang bahaya bullying harus terus diberikan kepada siswa, guru, dan orang tua.
Upaya UPTD PPA
- UPTD PPA Kabupaten Bekasi berupaya mengedepankan kepentingan anak dalam penanganan dan pencegahan.
- “Anak-anak harus merasa aman, nyaman, dan terlindungi di sekolah. Itu tugas kita bersama,” kata Fahrul Fauzi.









