Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang didampingi Wakil Bupati dr. Asep Surya Atmaja menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bupati Bekasi pada Kamis (25/09/2025). Massa buruh menyampaikan enam tuntutan utama terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Tuntutan Massa Buruh
- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar 10,5-15 persen
- Penerbitan Peraturan Bupati tentang pemagangan dan outsourcing sesuai Perda No. 4 Tahun 2016
- Mewujudkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi
- Alokasi anggaran DPRD dan ASN untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal
- Pengembalian UHC KIS PBI cut off
- Penguatan program UCJ untuk perlindungan pekerja rentan
Respons Bupati Bekasi
- Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa aspirasi buruh akan ditindaklanjuti dengan serius.
- “Semua agenda yang sudah tersampaikan oleh kawan-kawan buruh sudah kami dengarkan dan kami tanggapi,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang.
Dukungan dari Legislatif
- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Surohman, menyatakan dukungannya atas perjuangan buruh dan memastikan legislatif akan terus mengawal aspirasi tersebut.
- “Kami juga mendorong agar Pengadilan Hubungan Industrial dapat segera terwujud di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.









