Audiensi antara Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 29 September 2025.
Kerja Sama dan Komitmen
- Ketua FPP Kabupaten Bekasi, KH Suryadi Zaini, menekankan bahwa lahirnya perda ini tidak lepas dari kerja sama erat antara DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan FPP.
- FPP selalu mengawal jalannya pembahasan agar perda benar-benar berpihak kepada pesantren.
Penerbitan Perbup
- Penerbitan Perbup diharapkan dapat segera terealisasi dengan definitifnya Bupati Ade Kuswara Kunang.
- Perbup akan menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk membantu dan membina pesantren.
Manfaat Perbup
- Dengan Perbup, dinas terkait dapat langsung bergerak menyalurkan fasilitasi maupun pembinaan kepada 330 pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi.
- Pemerintah daerah akan memiliki pijakan hukum yang kuat untuk mengarahkan bantuan, pembinaan, dan program ke pondok pesantren.
Aspirasi FPP
- FPP mengusulkan program bantuan operasional bagi santri dengan skema bantuan per kepala per semester, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
- FPP berharap pemerintah dapat memberikan perhatian nyata kepada pendidikan pesantren melalui bantuan operasional santri.
Dukungan DPRD
- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, menyampaikan apresiasi terhadap langkah FPP yang terus konsisten mengawal lahirnya kebijakan untuk kemajuan pesantren.
- DPRD mendukung penuh percepatan penerbitan Perbup untuk memberdayakan pesantren dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pendidikan keagamaan.








