Audiensi FPP dan DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Penerbitan Perbup Fasilitasi Pesantren

Audiensi antara Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 29 September 2025.

Kerja Sama dan Komitmen

  • Ketua FPP Kabupaten Bekasi, KH Suryadi Zaini, menekankan bahwa lahirnya perda ini tidak lepas dari kerja sama erat antara DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan FPP.
  • FPP selalu mengawal jalannya pembahasan agar perda benar-benar berpihak kepada pesantren.

Penerbitan Perbup

  • Penerbitan Perbup diharapkan dapat segera terealisasi dengan definitifnya Bupati Ade Kuswara Kunang.
  • Perbup akan menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk membantu dan membina pesantren.

Manfaat Perbup

  • Dengan Perbup, dinas terkait dapat langsung bergerak menyalurkan fasilitasi maupun pembinaan kepada 330 pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi.
  • Pemerintah daerah akan memiliki pijakan hukum yang kuat untuk mengarahkan bantuan, pembinaan, dan program ke pondok pesantren.

Aspirasi FPP

  • FPP mengusulkan program bantuan operasional bagi santri dengan skema bantuan per kepala per semester, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
  • FPP berharap pemerintah dapat memberikan perhatian nyata kepada pendidikan pesantren melalui bantuan operasional santri.

Dukungan DPRD

  • Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, menyampaikan apresiasi terhadap langkah FPP yang terus konsisten mengawal lahirnya kebijakan untuk kemajuan pesantren.
  • DPRD mendukung penuh percepatan penerbitan Perbup untuk memberdayakan pesantren dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pendidikan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *