Pemerintah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengikuti pengajian rutin dan melaksanakan salat berjamaah. Program ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025 tertanggal 25 September 2025.
Tujuan dan Manfaat Program
- Membangun karakter ASN yang tidak hanya profesional, tetapi juga beriman dan bertakwa
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan landasan nilai-nilai agama
- Menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis, beretika, dan produktif
Kegiatan Pengajian dan Salat Berjamaah
- Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukatani dan dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Sukatani
- Pengajian dan salat berjamaah diharapkan dapat menjadi budaya baru di Kecamatan Sukatani, di mana ASN terbiasa mendekatkan diri kepada Allah dalam setiap langkah kerjanya
Pesan dan Harapan
- Camat Sukatani, Agus Dahlan, berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Bekasi
- KH. Hambali, narasumber pengajian, berharap kegiatan ini dapat membentuk ASN yang lebih jujur, ikhlas, dan bertanggung jawab.
Komentar