Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi XI DPR RI menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Versi 6 bagi pelaku usaha UMKM. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Holiday Inn, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/10/2025).
Tujuan dan Manfaat
- Diseminasi ini bertujuan untuk mendorong UMKM agar terlibat langsung dalam ekosistem pengadaan pemerintah melalui katalog elektronik versi 6.
- Katalog elektronik versi 6 diharapkan dapat meningkatkan akses pasar pemerintah bagi UMKM lokal dan memperkuat komitmen sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung produk lokal.
Fitur Katalog Elektronik Versi 6
- Katalog elektronik versi 6 mulai efektif berlaku nasional per 1 Oktober 2025 dan dirancang lebih efisien karena terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran.
- Sistem ini memudahkan pelaku usaha karena proses pengadaan langsung tersambung dengan sistem pembayaran.
Dukungan dan Harapan
- Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan bahwa kehadiran katalog elektronik versi 6 menjadi momentum penting untuk mendorong UMKM agar terlibat langsung dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
- Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Bekasi dan LKPP dalam memperluas akses pasar pemerintah bagi UMKM lokal dan berjanji akan terus mengawal implementasi transisi sistem katalog elektronik versi 6 .






