Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Dampingi Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi Meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Rumah Perlindungan Sementara BAZNAS Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT — Kawasan Industri Delta Silicon II, Desa Cicau, Cikarang Pusat – Kamis, 11 Desember 2025. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi, bersama Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Rumah Anak BAZNAS Kabupaten Bekasi.

Menteri Arifatul menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BAZNAS atas komitmen konkret dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. “Saya mengapresiasi Pemda Kabupaten Bekasi bersama BAZNAS yang memiliki komitmen luar biasa agar perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi dapat merasa aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, sejalan dengan prioritas nasional dalam membangun ekosistem perlindungan yang terpadu dan responsif.

Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menjelaskan bahwa kehadiran gedung baru ini merupakan wujud komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menekan angka kekerasan serta meningkatkan kualitas layanan yang cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban. “Peresmian Gedung Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menekan angka kekerasan serta menghadirkan pelayanan yang cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban,” katanya.

Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Bekasi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren peningkatan sejak 2021: 110 kasus (2021), 226 kasus (2022), 269 kasus (2023), 293 kasus (2024), dan 292 kasus hingga Oktober 2025 (118 terhadap perempuan, 174 terhadap anak). Wakil Bupati menegaskan bahwa data tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Jenis kasus dominan meliputi kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik, terutama di wilayah dengan aktivitas sosial dan kepadatan penduduk tinggi.

UPTD PPA Kabupaten Bekasi saat ini telah siap menjalankan 11 fungsi layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55/2024, meliputi layanan pengaduan, penjangkauan korban, pendampingan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi sosial, reintegrasi, hingga rujukan terintegrasi. “Kami ingin memastikan bahwa UPTD PPA bukan sekadar bangunan fisik, tetapi pusat layanan yang bekerja profesional, humanis, dan berpihak pada korban, serta mampu merespons setiap laporan secara cepat dan tepat,” jelas Asep.

Wakil Bupati juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang mendukung penguatan perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyediaan lahan oleh pihak kawasan industri Lippo Cikarang serta pembangunan Rumah Perlindungan Sementara oleh BAZNAS Kabupaten Bekasi. “Sinergi lintas sektor inilah yang menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *