
CIKARANG PUSAT — Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Keputusan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (16/12/2024) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Tiga Raperda yang ditetapkan meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi.
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa pembahasan ketiga Raperda telah melalui tahapan konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan penyelarasan dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi terkait.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rapat Paripurna hari ini,” ujar Bupati.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 8, 9, dan 10, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat. “Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para legal drafter dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, rekomendasi, dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan. Masukan tersebut dianggap penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Seluruh masukan akan kami tindaklanjuti demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.






