Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tegaskan Perda Data Desa Presisi Cegah Tumpang Tindih Pembangunan

CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi bertujuan mencegah tumpang tindih pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025).

Menurut Ade, Perda Data Desa Presisi akan membentuk sumber daya manusia di tingkat desa yang bertugas melakukan konsensus data pembangunan di lapangan. “Dengan data desa presisi, tidak lagi ada anggapan bahwa pembangunan balai desa atau infrastruktur tertentu merupakan kewenangan yang tumpang tindih. Ini jelas mana kewenangan desa dan mana kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini masih sering terjadi pembangunan pemerintah daerah yang diklaim sebagai pembangunan desa, sehingga memicu ketidakteraturan dalam perencanaan dan penganggaran. Melalui regulasi ini, seluruh pembangunan akan berbasis data yang jelas dan terintegrasi.

Bupati menambahkan bahwa pembangunan ke depan tidak hanya bertumpu pada APBD, tetapi juga melibatkan Dana Desa. Contohnya, jalan lingkungan dan jalan setapak desa yang tidak dapat dijangkau oleh kewenangan kabupaten. “Jalan‑jalan kecil yang menjadi akses alternatif masyarakat sering tidak terdata. Dengan Data Desa Presisi, pembangunan bisa tepat sasaran, termasuk untuk sektor pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ade Kunang menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penanganan kasus. “Perda ini sudah mengatur langkah‑langkah yang harus diambil ketika terjadi kasus, termasuk peran instansi terkait, sehingga penanganan dapat dilakukan cepat dan terkoordinasi,” jelasnya.

Mengenai Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati mengungkapkan masih banyak aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum bersertifikat. Ia akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi aset. “Masalah sertifikat aset ini sudah lama. Aset daerah tersebar dari pelosok hingga perkotaan. Kita akan benahi secara bertahap dengan pendampingan BPN,” tambahnya.

Meskipun belum menetapkan target jumlah aset yang akan disertifikatkan, Bupati menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset daerah agar memiliki kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *