Komite SMAN 4 Kota Bekasi Klarifikasi Sumbangan

Sehubungan dengan pemberitaan  sumbangan komite SMAN 4 Kota  Bekasi, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

– Benar telah terjadi rapat antara komite sekolah dengan Korlas dan orang tua murid pada tanggal 1 Februari 2026.
– Rapat tersebut bersifat musyawarah kekeluargaan untuk membantu program sekolah yang terkait dengan pendanaan kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh Dana BOS maupun BOPD.
– Hasil rapat menyatakan bahwa sumbangan tersebut bersifat suka rela, tidak memaksa, dan sesuai dengan kesanggupan orang tua masing-masing.
– Kami memahami dan siap melaksanakan regulasi dan kebijakan pemerintah, serta mendukung pihak sekolah dalam rangka keberlangsungan KBM dan peningkatan mutu di SMAN 4 Kota Bekasi.
Kami berharap klarifikasi ini dapat memperjelas situasi dan menghilangkan kesalahpahaman.

Sebagai Informasi keberadaan Komite Sekolah diatur oleh Permendikbud dan memiliki beberapa tujuan, seperti mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

Salah satu tugas dan fungsi Komite sekolah Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

Hasil penggalangan dana dari Komite Sekolah dapat digunakan untuk:
. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
. Pengembangan sarana prasarana; dan
. Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *