Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengintensifkan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame di kawasan komersial guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal dan berkelanjutan setiap tahunnya dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.
Kepala Bapenda, Iwan Ridwan, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dengan menerjunkan tim untuk menyisir titik reklame strategis di berbagai wilayah secara menyeluruh dan terstruktur dengan pendekatan yang sistematis.
“Pendataan ini untuk mengoptimalkan PAD sekaligus memberi efek jera bagi wajib pajak yang masa tayangnya habis, sehingga meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara konsisten dan tepat waktu setiap tahunnya,” ujarnya, usai melakukan pengawasan di Mall Living Word Granwisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Selasa (14/04/2026).
Penertiban mulai menunjukkan hasil yang signifikan di lapangan dalam waktu singkat dengan respons positif dari para pelaku usaha setempat. Di kawasan Aeon Mall, pengelola langsung memperpanjang izin reklame dua hari setelah pemasangan stiker peringatan oleh petugas Bapenda Kabupaten Bekasi secara cepat dan kooperatif.
“Bapenda terus melakukan penyisiran di sejumlah pusat komersial seperti Aeon Mall dan Living World, meliputi pendataan hingga monitoring kepatuhan wajib pajak secara berkala dan terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan dukungan teknologi informasi yang memadai,” imbuhnya.
Sealin itu ia menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha pun diimbau segera memperpanjang atau mendaftarkan reklame agar tidak terkena sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku saat ini demi menjaga tertib administrasi perpajakan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Hendra Sugiarta, optimistis target PAD dapat tercapai dengan kerja keras dan strategi yang terukur serta dukungan penuh dari seluruh pihak terkait secara berkelanjutan dan konsisten.
Pihaknya juga melakukan pengawasan pajak hiburan dari dua konser yang digelar di kawasan Trans Snow World dan Meikarta untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban pajak daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memantau langsung penjualan tiket karena pajak hiburan sebesar 10 persen dari total penjualan, sehingga dapat diketahui potensi penerimaan daerah secara lebih akurat dan transparan dalam pelaporan keuangan daerah,” katanya.
Saat ini, Bapenda masih menunggu pembayaran dari penyelenggara konser dan terus melakukan koordinasi intensif agar kewajiban pajak segera dipenuhi sesuai aturan yang berlaku di daerah dengan komunikasi yang aktif dan berkesinambungan. (*)












