SWARA BEKASI – SMKN 3 Kota Bekasi diserbu pendaftar dihari pertama waktu pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tingkat SMA/SMK/SLB Jawa Barat, Selasa 6 Juni 2023.
Diketahui bahwa waktu pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar tahap pertama dimulai 6-10 Juni 2023 termasuk di wilayah Kota Bekasi. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
PPDB merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.
Swara Bekasi melihat langsung proses PPDB yang dilaksanakan di SMKN 3 Kota Bekasi meskipun pendaftaran dilakukan secara online dan bisa dilakukan di rumah tapi SMKN 3 Kota Bekasi masih diserbu calon peserta didik untuk mendaftar langsung.
“Sebenarnya pendaftaran PPDB ini bisa dilakukan dari rumah. Tapi sepertinya para calon peserta didik kurang puas kalo belum datang langsung ke sekolah,”ungkap Beny Setiawan selaku bagian informasi SMKN 3 Kota Bekasi, Rabu (6/6/2023).
Dikatakan bahwa pihak SMKN 3 Kota Bekasi sebelum telah melakukan antisipasi untuk menghadapi kemungkinan banyak calon peserta didik dan orang tua datang langsung ke sekolah untuk mendaftar dengan menyiapkan operator guna membantu kelancaran dalam mendaftar.
Menurutnya belajar dari tahun sebelumnya meskipun telah disosialisasikan bahwa pendaftaran PPDB bisa dilaksanakan dari rumah, tapi diperkirakan jika langsung datang ke sekolah akan lebih puas.
“Kemungkinan calon peserta didik dengan datang ke sekolah untuk mendaftarkan maka akan lebih puas. Kami tetap melayani, dengan menyiapkan tenaga profesional untuk membimbing cara mendaftar dan lainnya terkait kelengkapan yang harus dipenuhi,”ujar Beny.
SMKN 3 Kota Bekasi jelasnya sehari hanya menerima 150 pendaftar karena dengan keterbatasan yang ada.
Kesempatan itu dia pun menjelaskan untuk jalur prestasi tahun ini diambil hanya 5 persen. Pendaftar pun harus melampirkan prestasinya minimal ditandatangani oleh Wali Kota. Namun demikian, peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi tetap akan dites.
“Pendaftaran dari jalur prestasi tetap di tes sesuai dengan jalurnya. Ini untuk membuktikan kebenaranya prestasi yang dikuasainya sesuai raihan sesuai sertifikat,”pungkas Beny.(@min)
Komentar