Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Kerja Forum Sinergitas Perencanaan Pendidikan 2024. Kegiatan diikuti 37 lembaga terdiri dari dinas serta lembaga organisasi yang terkait.
Rapat dilaksanakan di Cisarua selama 3 hari mulai 20 sampai 22 Februari 2024, dibuka oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Uu Saeful Mikdar. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber DPRD Kota Bekasi,
Bappeda Kota Bekasi, Disperkimtan Kota Bekasi, dan BPKAD Kota Bekasi.
Dr. H. Uu Saeful Mikdar, menjelaskan bahwa perencanaan pendidikan merupakan kegiatan untuk mensinergikan program, kegiatan, dan anggaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Kegiatan ini merupakan tahap dalam siklus penyusunan usulan perencanaan tahunan serta evaluasi terhadap program tahun sebelumnya dan kesiapan pelaksanaan kegiatan tahun berjalan,” jelasnya.
Mengacu pada ketentuan dan isu-isu strategis yang berkembang, hasil pembahasan dalam rapat kerja ini akan disusun dalam dokumen rencana kerja tahunan. Dokumen tersebut mencakup usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini yakni peserta dapat mengetahui arah kebijakan, pembinaan, dan pengembangan kebijakan dalam pencapaian visi dan misi untuk diaplikasikan ke dalam usulan program, kegiatan, dan anggaran.
Kemudian, peserta rapat kerja dapat menyusun draf regulasi atau rekomendasi sebagai bagian dari pengendalian kebijakan dan pelaksanaan program.
Selanjutnya, peserta rapat kerja secara teknis dapat penyusunan program atau kegiatan yang diselaraskan dengan usulan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya rekomendasi atau draf peraturan-peraturan wali kota sebagai acuan pelaksanaan kebijakan dan program. Kemudian, usulan perencanaan program, kegiatan dan anggaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi 2025 secara terpadu,” tuturnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, Warsim Suryana S.IP, M.Si, menyampaikan pelaksanaan program oleh Disdik mengacu pada perencanaan yang matang, dimulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Sinergitas antar OPD menjadi kunci dalam memperkuat perencanaan di dunia pendidikan, terutama di bidang sarana dan prasarana, mutu pendidikan, dan SDM yang dianggap tiga hal pokok yang sangat penting.
“Pendidikan itu tanpa didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, SDM yang cukup, guru pendidikan, dan tenaga pendidik yang qualified hal itu tidak akan tercapai kalau tidak dipersiapkan dengan baik,” tuturnya.
Berdasarkan RPJMD, setiap kelurahan di Kota Bekasi seharusnya memiliki minimal satu sekolah SMP. Namun, hal ini belum terpenuhi terutama di Kecamatan Pondok Melati.
Warsim menyoroti pertama terkait dengan pembebasan lahan dan kedua dengan pembangunannya.
“Di wilayah lain seperti Bantargebang, supaya pembebasan lahan sedang didorong untuk diselesaikan tahun ini,” ucapnya.
Pemenuhan kebutuhan guru juga menjadi fokus, dengan kekurangan hampir 1.700 guru baik di tingkat SD maupun SMP di Kota Bekasi. Warsim menekankan perlunya dukungan SDM yang handal dan terkualifikasi, melalui proses sertifikasi, keberadaan guru penggerak, dan sekolah penggerak.
Terhadap permasalahan aturan, Warsim mengakui adanya keluhan dari kepala sekolah terutama terkait guru honorer. Dinas Pendidikan bertahap melakukan kebijakan, mulai dari usulan perubahan Perwal hingga pengeluaran NUPTK oleh dinas pendidikan.
“Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang bagi guru honorer untuk masuk dalam Dapodik dan dianggarkan dalam RAKS masing-masing sekolah,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Drs. H. Ayung Sardi Dauly, M.M., menyampaikan rekomendasi BMPS telah disampaikan untuk dijadikan role model dalam PPDB mulai tahun 2024/2025.
Hal ini bertujuan mencapai pelaksanaan Permen secara 100 persen dan mencegah adanya pihak yang ingin memaksakan kehendak dalam PPDB. Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Bekasi juga diminta untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Sudah kita lakukan sampai tingkat ASDA II tinggal menuangkan dalam MoU Adendum dari MoU yang sudah ada selama ini terkait pemberian bantuan pada siswa miskin yang tidak diterima pada SMPN dan di salurkan ke BMPS,” pungkasnya. (*)






